Minggu, 11 Agustus 2013

Sistem Politik Indonesia Sesudah Amandemen

Sistem Politik Indonesia Sesudah Amandemen pokok pembahasan terbaru oleh sistem pemerintahan indonesia, yang sebelum terilisnya artikel ini, sistem pemerintahan indonesia sebelumnya telah merilis sebuah artikel informasi mengenai sistem politik indonesia sebelum amandemen.

Sistem politik indonesia sesudah amandemen ini adalah kelanjutan dari sistem politik indonesia sebelum amandemen. Adanya artikel ini adalah untuk menyempurnakan informasi yang sebelumnya. sehingga Informasi yang kami sajikan bisa sangat membantu anda dan bukan hanya itu saja, mungkin anda juga bisa menyebarlukaskan informasi ini.

Dengan cara menyebarlukaskan informasi ini, anda juga akan mendapatkan relasi bukan.? yah, kembali lagi ke topik permasalahan. Sistem politik indonesia ini memang banyak sekali dilakukan perombakan perubahan ini dimaksudkan agar bisa menjadi yang terbaik dari yang dahulu.

Langsung saja kita beranjak ke informasi nya ya, agar tidak memakan waktu dalam membaca artikel ini. :D oke, langsung saja informasi pentingnya ada dibagian bawah. :)

Bagan Sistem Politik Indonesia Sesudah Amandemen


Sistem Pemerintahan Indonesia akan memberikan bagan sistem politik indonesia sesudah amandemen. sistem politik indonesia yang sudah dilakukan amandemen ini yang berbeda terletak di kekuasaan MPR. Disini, semua lembaga sama tingginya tidak seperti sistem politik indonesia yang sebelum dilakukannya amandemen. Yang sebelum amandemen, MPR lah yang mempunyai kekuasaan tertingg dibawah rakyat. Tetapi, sekarang semua lembaga sama tingginya. Untuk lebih jelasnya, lihat saja informasi dibawah ini :



Itu merupakan bagan dari sistem politik indonesia yang sudah dilakukan amandemen.

Sistem Politik Indonesia Sesudah Amandemen


Sistem pemerintahan indonesia akan memberikan pokok pokok terhadap sistem politik yang ada di indonesia khususnya sistem politik yang sudah mengalami amandemen. Berikut pokok pokok sistem politik indonesia sesudah amandemen:

1. Presiden memegang kekuasaan eksekutif, yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden bersama dengan wakilnya itu dipilih oleh rakyat melalui pemilu dalam satu paket. Masa jabata presiden dengan wakil presiden adalah 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Dan presiden tidak dapat membubarkan parlemen maka dari itu presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen.

2. DPR menetapkan anggaran belanja negara, dan juga berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Selain itu, DPR juga berwenang dalam membentuk UU. DPR tidak bisa dibubarkan oleh badan eksekutif beserta kabinetnya, tetapi DPR bisa melakukan pengajuan usulan pemberhentian presiden beserta wakilnya kepada MPR.

3. Dibentuknya sebuah dewan pertimbangan yang berada dibawah presiden karena DPA ditiadakan.

4. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan bentuk negara indonesia adalah kesatuan. Negara Indonesia ini terbagi dalam 33 daerah provinsi menggunakan prinsip desentralisasi yang bertanggung jawab, nyata dan juga luas. Karena itulah, terdapat pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.

5. Tidak adanya perbedaan tingkat, seperti lembaga tertinggi maupun lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga lembaga negara yang seperti BPK, DPR, MPR, MK, Presiden, DPD, MA dan juga KY.

Itu merupakan informasi mengenai sistem politik indonesia sesudah amandemen yang dipublikasikan oleh Sistem Pemerintahan Indonesia Ku, semoga bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar