Minggu, 11 Agustus 2013

Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia kali ini akan membahas seputar topik sistem politik indonesia sebelum amandemen, yang lebih jelasnya yaitu sistem politik indonesia sebelum amandemen. Karena itu merupakan sebuah informasi yang memang perlu diketahui oleh rakyat indonesia khususnya pada masa sekarang.

Sistem politik indonesia ini dari waktu ke waktu selalu terdapat perubahan, apakah tahu perubahan yang seperti apa? yah, ada yang mengatakan kalau perubahan sistem politik di Indonesia itu semakin buruk dan juga ada pula yang mengatakan kalau perubahannya semakin baik. Terserah masyarakat mau mengatakan apa, tetapi kalau bisa bangsa Indonesia ini harus semakin maju dalam pembangunan dan mensejahterakan rakyatnya.

Yah, daripada berlama lama dalam pembahasan sistem politik sebelum amandemen ini, mending kita langsung saja ke topik permasalahan agar tidak ada yang bosan dengan perbincangannya. :D

Bagan Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen

Dibawah ini akan diberikan bagan dari sistem politik indonesia yang sebelum dilakukannya amandemen. Ini dilakukan agar anda pun semakin paham dalam memahami informasi ini. Berikut bagan sistem politik indonesia sebelum amandemen:



Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen?

Tidak boleh dipungkiri kalau indonesia itu adalah negara kesatuan yang berbentuk pemerintahan republik. Apakah kamu tahu maksudnya? itu menandakan kalau rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh atas negara indonesia ini, dan dijanlankan oleh MPR. Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial yang mempunyai arti bahwa yang menjadi kepala pemerintahan dan juga kepala negara adalah presiden.

Dan Undang Undang Dasar 1945 ini merupakan konstitusi negara Indonesia yang berfungsi untuk mengatur tanggung jawab dan kedudukan penyelenggaran negara, hubungan antara lembaga-lembaga negara, tugas, dan kewenangan. Dan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara indonesia ini adalah UUD 1945.

MPR adalah bagian dari lembaga Legislatif ini merupakan lembaga yang tertinggi negara dan juga DPR. Sedangkan lembaga eksekutif yang terdiri dari presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden untuk membantu melakukan tugasnya dan juga beserta kabinet.

Sedangkan lembaga yudikatif ini berguna untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga peradilan atau kehakiman tertinggi dan bersama dengan badan-badan kehakiman lain yang memang berada dibawahnya.

Itu merupakan informasi singkat yang mengenai sistem politik indonesia sebelum amandemen. Yah, walaupun singkat semoga dapat bermanfaat, sistem pemerintahan indonesia sudah berhasil dalam mempublikasikan artikel mengenai sistem politik indonesia sebelum amandemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar