Hahaha, kayaknya ada sebagian sahabat setia Sistem Pemerintahan Indonesia Ku ini yang masih belum tahun informasi ini. Jika memang kalian ada yang belum tahu maka beruntunglah, karena Sistem Pemerintahan Indonesia Ku akan memberikan informasi seputar sistem pemerintahan indonesia tahun 1950-1959.
Yah, untuk para sahabat Sistem Pemerintahan Indonesia Ku yang belum tahu informasi ini, yuk kita merapat sebentar. Perhatikan informasi yang keluar mengenai sistem pemerintahan indonesia tahun 1950-1959 ini.
Berikut informasi seputar Sistem pemerintahan indonesia tahun 1950-1959. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Informasi Seputar Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 1950-1959
Bentuk negara pada periode ini adala negara kesatuan, yang dulunya serikat sekarang sudah berubah menjadi negara kesatuan. Karena memang jati diri bangsa adalah negara kesatuan, sehingga kita tidak bisa lagi merubah jadi diri bangsa Indonesia ini.
Lama periode pada sistem pemerintahan ini bermula dari 15 agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959, yang disepakati bahwa bentuk pemerintahan indonesia adalah Republik dan sedangkan Sistem Pemerintahan di Indonesia adalah Parlementer.
Dan, jangan lupa mengenai presiden dan wakilnya. Yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno yang memang mempunyai kharisma yang tinggi di mata para warga negara indonesia dan juga yang sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada sistem pemerintahan indonesia tahun 1950-1959 ini menggunakan konstitusi yaitu UUDS 1950 atau kepanjangannya yaitu Undang Undang Sementara tahun 1950. UUDS 1950 ini berlaku dari tanggal 17 agustus hingga dikeluarkannya sebuah dekrit presiden pada tanggal dan tahun 5 juli 1959.
Informasi Rahasia Mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia tahun 1950-1959
Yang menjadi konstitusi pada periode ini adalah UUDS 1950. UUDS 1950 ini ditetapkan berdasarkan undang undang no 7 tahun 1950 tentang adanya perubahan konstitusi sementara republik indonesia serikat menjadi undang undang dasar sementara republik indonesia.
Dalam sidang yang pertama pada babak ketiga, rapat ketujuh puluh satu, DPR RIS pada tanggal dan tahun 14 agustus 1950 diJakarta telah memutuskan hal hal berikut. Kenapa konstitusinya dinamakan "Sementara" ? Karena ini memang hanya bersifat sementara, karena menunggu terpilihnya konstituante dari hasil pemilihan umum yang bertugas untuk menyusun konstitusi yang baru.
Lalu, pemilihan umum tahun 1955 itu berhasil memilih Konstituante yang secara demokratis, namun Konstituante gagal dalam membentuk konstitusi yang baru hingga berlaru larut. Hal ini pun membuat presiden bangsa indonesia menjadi bingung, karena hal itulah, maka presiden mengeluarkan dekrit presiden.
Dekrit presiden 1959 itu dilatar belakangi oleh kegagalan badan konstituante untuk menetapkan UUD baru yang digunakan sebagai pengganti UUDS 1950. Tetapi, perlu kamu ketahui kalau anggota konstituante itu mulai bersidang pada tanggal 10 november tahun 1956.
Tetapi, dalam kenyataannya, konstituante ini tidak dapat merumuskan konstitusi baru pengganti UUDS 1950 sampai tahun 1958. Dan, pada saat itu pula, para masyarakat indonesia telah banyak yang berpendapat kalau ingin kembali ke UUD 1945, dan pendapat itupun semakin kuat.
Sehingga, itu membuat Ir. Soekarno pun bertindak. Dan terjadilah peristiwa dekrit presiden. Ini merupakan upaya presiden indonesia untuk mencegah terpecahnya kesatuan dari bangsa negara Indonesia itu sendiri.
Itu merupakan ulasan dari informasi mengenai sistem pemerintahan indonesia tahun 1950-1959 oleh Sistem Pemerintahan Indonesia Ku, semoga bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar